Pelaksanaan Tumbang Chipping Perdana Kelapa Sawit Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini dilaksanakan di Balai Desa Nanga Biang oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Mulya Kecamatan Kapuas, Kamis, 20 November 2025.
Dalam kesempatan ini dibuka langsung oleh Ketua KUD Karya Mulya, Syahedan IR didampingi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, H. Syafriansyah, SP, MM, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Kharinif, SH, Kepala Desa Nanga Biang, Kepala Desa Inggis dan Kepala Desa Botuh Lintang serta turut hadir dalam undangan ini Tim PSR Disbunnak Kab. Sanggau, Penyuluh Perkebunan dan Pertanian Wilayah Kapuas, perwakilan dari KUD Ado Lestari dan PT. Multi Prima Entakai (MPE), Pekebun plasma dan Mitra Kerja yang mendukung kegiatan PSR ini.
Dalam sambutannya, Syahedan IR menjelaskan bahwa tumbang Chipping yang akan dilaksanakan di KUD Karya Mulya ini seluas 435,1529 Ha dengan jumlah 205 Pekebun yang merupakan usulan Tahun 2024, beliau menambahkan bahwa bantuan yang berjumlah Rp 60 juta/hektar ini merupakan dana Hibah yang harus dimanfaat sebaik mungkin.

Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kadis Perkebunan dan Peternakan mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sanggau menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan dengan Program PSR yang pembiayaannya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Melalui kebijakan ini selain bertujuan untuk meningkatkan profusi dan produktivitas hasil perkebunan, diharapkan juga akan memberi banyak nilai tambah bagi pekebun, khususnya pekebun kelapa sawit dalam upayanya meremajakan kebun dan tentunya pekebun Sanggau semakin bermartabat.
Syafriansyah menambahkan, benih yang tersedia saat ini sekitar 5.000 benih sedangkan dengan luas 435 Ha ini kebutuhan benih sekitar 62.000 benih, itu artinya masih terdapat banyak kekurangan yang harus segera ditindaklanjuti serius oleh pihak Koperasi dengan penyedia benih apabila setelah pelaksanaan chipping ini ternyata benih tidak tersedia tepat waktu yang nantinya dapat menimbulkan masalah yang dapat merugikan pekebun.

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Khairinif, SH berpesan bahwa Kejari akan tetap mengontrol, mengevaluasi dan menindaklanjuti program ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi Masyarakat, intinya kami akan selalu mendampingi dan mengarahkan sesuai dengan koridor hukum sebagaimana mestinya.
Setelah itu dilanjutkan menuju ke lokasi Hamparan 30 dimana Kadis Perkebunan dan Perkebunan secara simbolis menyalakan mesin Excavator sekaligus menandakan bahwa pelaksanaan tumbang chipping dimulai pada hari ini.


