Sejarah Singkat UPT. Puskeswan
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan (UPT. Puskeswan) dibentuk pertama kali pada Bulan Desember tahun 2007 yang pada saat itu berada di bawah Dinas Pertanian, Perikanan Peternakan Kabupatan Sanggau.
Selanjutnya, pada tahun 2016, berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau No 44 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas, Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, bersamaan dengan penggabungan urusan Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Dinas Perkebunan, maka organisasi UPT. Puskeswan berada dibawah Dinas Perkebunan dan Peternakan.
UPT. Puskeswan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di Puskeswan Kapuas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
UPT. Puskeswan ini membawahi 7 unit Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berada di 7 kecamatan yaitu:
1. Puskeswan Kapuas di Kecamatan Kapuas
2. Puskeswan Mukok di Kecamatan Mukok
3. Puskeswan Tayan Hulu di Kecamatan Tayan Hulu
4. Puskeswan Balai di Kecamatan Balai Batang Tarang
5. Puskeswan Tayan Hilir di Kecamatan Tayan Hilir
6. Puskeswan Kemabayan di Kecamatan Kembayan dan
7. Puskeswan Sekayan di Kecamatan Sekayam
Profil masing-masing Puskeswan yang berada di bawah UPT. Puskeswan

Puskeswan Kapuas terletak di pusat Kota Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurhan Beringin, Kecamatan Kapuas. Sumberdaya manusia yang tersedia di puskeswan ini sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 orang medik veteriner dan 2 orang paramedik veteriner. Wilayah kerja Puskeswan Kapauas meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kapuas, Parindu dan Kecamatan Bonti. Berdasarkan data, populasi ternak ruminasia besar (Sapi) pada tahun 2022 sekitar 2.75 1 ekor dan ruminasia kecil (kambing) sekitar 1.174 ekor.
Peta Wilayah Kerja Puskeswan Kapuas

Puskeswan Mukok terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Kapuas. Sumberdaya manusia yang tersedia di puskeswan ini sebanyak 2 orang yang terdiri dari 1 orang medik veteriner dan 1 orang paramedik veteriner. Wilayah kerja Puskeswan Mukok meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Mukok dan Kecamatan Jangkang. Berdasarkan data, populasi ternak ruminasia besar (Sapi) pada tahun 2022 sekitar 1.897 ekor dan ruminasia kecil (kambing) sekitar 998 ekor.
Peta Wilayah Kerja Puskeswan Mukok
Struktur Organisasi UPT. Puskeswan

Tugas Pokok dan Fungsi UPT. Puskeswan
Tugas
a. melaksanakan penyehatan hewan;
b. menyelenggarakan pelayanan kesehatan hewan;
c. melaksanakan penyuluhan pencegahan penyakit hewan;
d. melaksanakan pencegahan, pengobatan, dan pemberantasan serta kesiagaan darurat wabah;
e. menyelenggarakan pelayanan jasa kesehatan hewan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Fungsi
UPT. Puskeswan mempunyai fungsi pelayanan penyuluhan, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan.