Penyusunan Master Plan Perkebunan Kalimantan Barat untuk tahun 2019 sd 2025, melibatkan seluruh Dinas yang membidangi Perkebunan di seluruh kabupaten / kota Provinsi Kalimantan Barat dan stakeholder terkait.
Rapat sosialisasi kajian Master plan Perkebunan ini juga diikuti dengan evaluasi pelaksanaan Inpres no 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa sawit. Kegiatan Dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 bertempat di Hotel Grand Mahkota Pontianak.
Dengan disusunnya Master Plan pengembangan Perkebunan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Action Plan di Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan perkebunan di kabupaten/kota.
Terkait pelaksanaan Inpres No. 8 tahun 2018 , Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menindaklanjutinya dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Sanggau No.065/3447/HK-B tanggal 29 Nopember 2018 tentang pelaksanaan instruksi presiden republik Indonesia no 8 th 2018 dan telah menyurati seluruh perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten Sanggau untuk melakukan revisi penyesuaian IUP, dalam kaitannya dengan kewajiban perusahaan membangun 20% kebun masyarakat dari luasan IUP dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun pada lahan IUP yang dimiliki nya sekaligus utk penertiban pendataan perizinan perkebunan.