Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau dalam rangka pembinaan terhadap usaha perkebunan ( Perusahaan Perkebunan)
Penilaian Usaha Perkebunan terbagi 2 yaitu perusahan tahap Pembangunan dilaksankan penilaiannya setiap tahun dan tahap operasional dilakukan penilaian setiap 3 tahun sekali.
PUP dilaksanakn pada perusahaan yg telah memiliki IUP (izin Usaha Perkebunan), IUP-B (Izin Usaha Perkebunan BUDIDAYA) DAN IUP -P (izin usaha perkebunan Pengolahan)
Pada tahun 2019, Dinas Bunnak melaksanakan PUP utk perusahaan Tahap Operasional yaitu 3 perusahaan pengolahan (IUP- P) yaitu PT. SSS, PT. SBW, PT. TBS dan 9 perusahaan integrasi kebun dan pabrik (IUP) yaitu PT. CNIS, PT. KGP, PT. MSP, PT. ASL, PT. ASP, PT.BTL, PT. APS, PT.GKM dan PT. SISU.
PUP yg dilaksanakan ini bertujuan untuk menilai kelas kebun masing-masing perusahaan perkebunan dan sekaligus pembinaan terhadap manajemen perusahaan.

Ada 8 asfek yg dinilai yaitu Aspek Legalitas, asfek Manajemen, Kebun, Pengolahan, Ekonomi Wilayah, asfek Sosial, asfek Lingkungan dan Pelaporan.

Hasil PUP ini berupa kelas perusahaan yaitu kelas I (baik sekali) , II ( baik) , III ( cukup) IV, (kurang) dan V (kurang sekali). Hanya perusahaan dengan nilai kelas I,II dan III yang bisa melanjutkan utk proses pengurusan ISPO.