Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau melalui Bidang Perbenihan, Pengembangan dan Produksi Perkebunan menyelenggarakan Rapat percepatan Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun di Aula Rapat Rabu, 16 April 2025.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, H. Syafriansyah, S.P., M.M., dan dilanjutkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dan Verifikator Pencairan Sucofindo Kalimantan Barat, Desi Sapitri selaku Narasumber dalam Kegiatan tersebut.
Perwakilan Sucofindo Kalbar menyampaikan Mekanisme pencairan dana PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) melalui Aplikasi Smart PPKS serta panduan-panduan penggunaan aplikasi dalam menyiapkan dokumen persyaratan, Jenis transaksi dan kriteria dokumen SPJ, Rencana Anggaran Biaya (RAB), sampai dengan Evaluasi Hasil Verifikasi Pencairan Dana.
Kajari Sanggau menjelaskan beberapa poin penting dalam percepatan pelaksanaan program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) salah satunya dalam Aspek Hukum baik dari segi kelengkapan legalitas dokumen, proses verifikasi sampai dengan pencairan. Disampaikan kembali potensi-potensi permasalahan hukum serta langkah pencegahan Resiko hukum.
Kejaksaan sebagai mitra Percepatan PSR dalam hal ini dapat memberikan pendampingan hukum secara preventif agar proses berjalan sesuai dengan aturan sejak awal, mendorong penyusunan dokumen dan pelaporan yang tertib untuk mempercepat verifikasi dan pencairan, sehingga menjadi pengawal dalam hal kepatuhan administrasi bukan sebaliknya dan dapat menjaga akuntabilitas kelembagaan agar program terlindungi dari potensi penyimpangan.