Dalam rangka upaya pencegahan terulangnya lagi kebakaran lahan yang mengakibatkan gangguan secara Nasional, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Sanggau melaksanakan monitoring dan pembinaan serta pengawasan sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan, sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian RI No. 05/Permentan/KB.410/I/2018 tentang Pembukaan dan/atau pengelolahan Lahan Perkebunan Tanpa membakar. Tujuan monitoring tersebut antara lain untuk mengetahui kesiap siagaan perusahaan dalam penanggulangan kebakaran kebun dan lahan. Adapun untuk lokasi kegiatan kali ini adalah perusahaan perkebunan PT. Global Kalimantan Makmur di Kecamatan Noyan dan Sekayam (Kamis, 7 Juli 2022)

Acuan dalam kegiatan ini terutama kaitannya dengan penyediaan sarana dan prasarana kebakaran lahan oleh pihak perusahaan adalah luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikaitkan dengan jumlah regu/ tim pengecekan ketersediaan jenis peralatan dan jumlahnya, namun juga kondisi berfungsi tidaknya peralatan pemadam kebakaran tersebut.