Rapat pembahasan kemitraan jual beli TBS antara pabrik kelapa sawit PT. Tayan Bukit Sawit Kec. Kembayan dengan Koperasi Mitra BEM (Borneo Elf Mandiri) ( 5/10) Kadis Bunnak Sanggau setelah mendegarkan ​penjelasan dari perusahaan terkait kronologis permasalahan ​Kemitraan pengolahan dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, sesuai dgn permentan nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 bahwa perusahaan bisa mengikat pihak ketiga sbg suplayer bakan baku melalui kelembagaan dan Koperasi. ​berdasarkan kesepakatan yg sdh dibuat meliputi kesepakatan jual beli TBS & pembinaan dalam aspek produksi. ​berjanji berlaku selama 10 tahun dan dapat ditinjau kembali pd 2 tahun sesuai dengan kesepakatan. ​kemitraan pengolahan dengan 10 lembaga, 4 koperasi dan 6 UUO ​kapasitas jam olah PKS 15 jam/hari real dilap. ​asal usul buah TBS yg masuk PKS harus jelas. ​harga yg diberikan tidak sesuai karena sering terjadi perubahan harga dan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan ​antara hak dan kewajiban supaya seimbang ​agar dilakukan revisi kesepakatan ​sumber bahan baku harus dr kelembagaan dan koperasi ​agar dibuat pertemuan dengan pimpinan dalam waktu dekat.