Rapat pembahasan kemitraan jual beli TBS antara pabrik kelapa sawit PT. Tayan Bukit Sawit Kec. Kembayan dengan Koperasi Mitra BEM (Borneo Elf Mandiri) ( 5/10) Kadis Bunnak Sanggau setelah mendegarkan penjelasan dari perusahaan terkait kronologis permasalahan Kemitraan pengolahan dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, sesuai dgn permentan nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 bahwa perusahaan bisa mengikat pihak ketiga sbg suplayer bakan baku melalui kelembagaan dan Koperasi. berdasarkan kesepakatan yg sdh dibuat meliputi kesepakatan jual beli TBS & pembinaan dalam aspek produksi. berjanji berlaku selama 10 tahun dan dapat ditinjau kembali pd 2 tahun sesuai dengan kesepakatan. kemitraan pengolahan dengan 10 lembaga, 4 koperasi dan 6 UUO kapasitas jam olah PKS 15 jam/hari real dilap. asal usul buah TBS yg masuk PKS harus jelas. harga yg diberikan tidak sesuai karena sering terjadi perubahan harga dan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan antara hak dan kewajiban supaya seimbang agar dilakukan revisi kesepakatan sumber bahan baku harus dr kelembagaan dan koperasi agar dibuat pertemuan dengan pimpinan dalam waktu dekat.