SANGGAU – Digelar pelaksanaan kegiatan Bidang Bina Usaha dan Perlindungan Seksi Perlindungan Perkebunan dalam rangka monitoring dan pembinaan serta pengawasan sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 05/Permentan/KB.410/l/ 2018 Tentang Pembukaan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, salahsatunya di PT.Bintang Harapan Desa (PT.BHD) di Kecamatan Meliau, Selasa (5/11/2019).
Adapun tujuan dari monitoring tersebut antaralain untuk mengetahui kesiapsiagaan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau dalam rangka penanggulangan kebakaran kebun dan lahan. Adapun acuan dalam penyediaan Sarpras tersebut yakni luas IUP yang dikaitkan dengan jumlah regu.
Dalam monitoring ini juga tidak hanya soal pengecekan ketersediaan jenis peralatan dan jumlahnya, namun juga melihat kondisi apakah berfungsi atau tidaknya peralatan tersebut.