Disbunnak melaksanakan Pembahasan Revisi RAB dan Pendampingan Pelaksanaan Program PSR, Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Disbunnak, Rabu 11 Juni 2025. Sebanyak 4 KUD dan 1 Gapoktan hadir untuk mendengarkan arahan dan pendampingan pelaksanaan program PSR ini. KUD Kapetha, KUD Himado, KUD Ngudi Luhur, KUD Karya Mulia dan Gapoktan Mayau Mandiri merupakan Kelembagaan Pekebun yang mendapatkan dana hibah dari Rekomtek Tahun 2024 dimana pelaksanaan kegiatan akan dilakukan pada Tahun 2025 ini.

Dalam kesempatan ini hadir dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang diwakili oleh Ferry, SH, MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Desi Sapitri dari Sucofindo sebagai Verifikator Pencairan Sucofindo Kalbar menyampaikan beberapa hal penting mengenai mekanisme pencairan dana BPDPKS kepada Koperasi/Kelompok Tani yang Rekomtek Tahun 2024. Dalam pencairan disampaikan bahwa pagu Rp. 60.000.000/Ha dilakukan dalam 2 Tahap Penyaluran yaitu Rp. 30.000.000/Ha tahap pertama dan Rp. 30.000.000/Ha ditahap kedua.

Disampaikan bahwa Kejaksaan sebagai Mitra PSR dalam hal ini mengawasi dari sisi Administrasi agar memitigasi resiko yang terjadi mengingat bahwa kegiatan ini merupakan dana hibah yang jika salah dalam pengelolaannya dapat berdampak besar dan diminta kepada Kelembagaan Pekebun agar berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pekebunan Nomor :  55 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2024.

Ditambahkan Kadis Bunnak H. Syafriansyah, SP, MM., bahwa Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Sucofindo dan Kelembagaan Pekebun mengenai permasalahan yang terjadi saat pengajuan pencairan dana. Diharapkan dengan dilaksanakannya pertemuan ini hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi sehingga baik dari segi administrasi maupun dari aspek hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.