Setiap usaha kecil yang dikelola oleh seorang pengusaha selalu akan menghadapi berbagai bentuk komunikasi atau hubungan dengan orang lain atau institusi lain. Memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.
Bahwa dengan berkembangnya kegiatan di sektor peternakan, usaha peternakan unggas di Kabupaten Sanggau khususnya, Dinas Perkebunan dan Peternakan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut khususnya terkait dengan perizinan usaha peternakan.
Adapun manfaat memiliki Izin Usaha Peternakan antara lain :
1. Sebagai sarana perlindungan hukum
2. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha
3. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha
Informasi penting yg juga harus diketahui masyarakat adalah mengenai syarat-syarat pembuatan rekomendasi izin usaha peternakan yang ditujukan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, yaitu :
1. Permohonan tertulis tentang izin
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Pernyataan Lingkungan
4. Surat Pernyataan diri dibubuhi materai Rp. 6000,-
5. Sketsa lingkungan tempat usaha
6. Surat fiskal tentang usaha
7. Surat keterangan Kepala Desa/ Lurah