Pembukaan Lahan Tumbang Chipping dan Tanam Perdana Kelapa Sawit Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini dilaksanakan di Koperasi Unit Desa (KUD) Kapetha Desa Rahayu Kecamatan Parindu, Selasa 27 Mei 2025.
Dalam kesempatan ini Bupati Sanggau yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Drs. Paulus Usrin, M.Si, didampingi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, H. Syafriansyah, SP, MM, secara resmi membuka kegiatan tumbang chipping dan dilanjutkan dengan penanaman perdana di KUD Kapetha. Hadir juga Kepala OPD, Camat Parindu, Perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Parindu, Perangkat Desa, Ketua Kelembagaan Pekebun, Petani Plasma, Petani Swadaya dan Peternak, Perwakilan PT. Mitra Austral Sejahtera, PT. Sejahtera Indo Agro, Sucofindo, dan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai mitra kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Paulus Usrin mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sanggau menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan dengan Program PSR yang pembiayaannya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Melalui kebijakan ini diharapkan akan memberi banyak nilai tambah bagi pekebun, khususnya pekebun kelapa sawit dalam upayanya meremajakan kebun dengan tujuan meningkatkan produksi, produktivitas dan meningkatkan kemandirian petani pekebun kelapa sawit dalam mengelola usaha secara berkelanjutan, yang nantinya dilanjutkan dengan pengurusan Sertifikasi ISPO.
Syafriansyah menambahkan, kegiatan Pembukaan lahan tumbang chipping dan tanam perdana ini dilaksanakan di KUD Kapetha 164,9114 Ha, KUD Himado 469,6692 Ha, KUD Ngudi Luhur 165,3182 Ha, KUD Karya Mulia 435,1529 Ha dan Gapoktan Mayau Mandiri 145,7111 Ha dengan Total Realisasi PSR seluas 1.380,7628 Ha pada Tahun 2024 yang diaksanakan di Tahun 2025. Dengan luasnya realisasi pencapaian giat PSR secara langsung membuktikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit, oleh karena itu diharapkan para pekebun agar memenfaatkan dana ini dengan sebaik-baiknya, gunakan dana yang diberikan ini semaksimal mungkin untuk peremakaan kebun berdasarkan RAB yang dibuat dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan disalahgunakan karena akan berakibat secara hukum.
Selain Kegiatan PSR ini juga, dilakukan serah terima bantuan secara simbolis terkait bantuan ternak babi dan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), diharapkan kepada peternak yang mendapatkan bantuan tersebut untuk memelihara dengan baik ternaknya dan penerima STDB dapat memanfaatkan untuk kemudahan mendapatkan fasilitas dan insentif dari Pemerintah maupun Mitra Pemerintah.