Parahnya Karhutla 2019 Belum hilang dari ingatan kita betapa bencana Kabut Asap beberapa waktu lalu khususnya pada bulan Agustus-September 2019 di wilayah Kalimantan Barat termasuk Kabupaten Sanggau telah membuat kita banyak kesulitan. Kabut asap tersebut disebabkan adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Luas lahan yang terbakar di Provinsi Kalbar dalam tahun 2019 seluas 127.462 Ha. Demikian data yang diperoleh dari hasil paparan Gubernur Kalbar pada rapat evaluasi penanganan Karhutla di Prov.Kalbar tahun 2019 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kabar Pontianak pada 2 Desember 2019. Luas lahan yang terbakar ini jauh melebihi kejadian tahun 2018 yaitu seluas 68.313 Ha. Sementara dari jumlah timbulnya hotspot (HS), dalam tahun 2019 (s/d November) terdapat 25.812 HS sedangkan tahun 2018 sebanyak 11.993 HS. Khusus wilayah Kab.Sanggau, di tahun 2019 terdapat 2.238 HS, terbanyak ke-3 setelah Kab.Ketapang dan Kab.Sintang. Dari sisi keterlibatan korporasi, terdapat 158 perusahaan yang beroperasi di Kalbar diberi peringatan terkait kejadian Karhutla, 109 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan (terdapat 21 Perusahaan Perkebunan di Kab. Sanggau).
Upaya pengendalian Karhutla sebenarnya telah dilakukan baik melalui upaya pencegahan maupun pemadaman. Upaya pencegahan diantaranya penyuluhan kepada masyarakat, Rapat Koordinasi, Apel Kesiapsiagaan, regulasi (Peraturan Gubernur) dan lain-lain. Sementara upaya pemadaman dilakukan dengan membentuk Satgas baik Satgas Udara maupun Satgas Darat Satgas Darat berupa Satgas Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, instansi pemerintah serta masyarakat. Lahan yang berhasil dipadamkan oleh Satgas Darat seluas 476.05 Ha.Sulitnya pemadaman kebakaran lahan didapati khususnya pada lahan gambut. Terdapat di suatu lokasi Lahan gambut di Kalbar sudah 7 hari di siram air 3 unit heli water bombing belum dapat dipadamkan.
Tidak kurang upaya penegakan hukum oleh pemerintah dengan melibatkan unsur Polri, Jaksa, Hakim, Gakkum KLHK,terhadap pelaku pembakaran Karhutla dengan menangkap, menindak pelaku, menghukum baik berorangan maupun korporasi.
Pendekatan Kesejahteraan dalam menghadapi Karhutla, sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNPB dalam Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla tersebut diatas dapat menjadi referensi. Pendekatan kesejahteraan tersebut dilakukan melalui Pengembangan pengetahuan, pemahaman dan kapasitasnya dalam mengelola hutan dan lahan; pengembangan potensi-potensi ekonomi lokal serta pengolahan hasil-hasil produksi hutan dan lahan menjadi bernilai tambah.
Akhirnya kita berharap bencana kabut asap yang disebabkan Karhutla ditahun-tahun mendatang dapat teratasi dengan baik. Kita patut mengapresiasi serta menginplementasikan semboyan “ Kita Jaga Alam-Alam Jaga Kita”.
