Pada hari ini tgl 18 juli 2019,telah dilaksanakan rapat Evaluasi Tata Niaga TBS kelapa sawit di Kabupaten Sanggau. Rapat dibuka langsung oleh Bupati Sanggau,dan dihadiri oleh Kapolres Sanggau,Sekda Sanggau Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau
, Asisten 2 Setda Sanggau, perwakilan OPD Kab Sgu, perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik pabrik cpo serta pejabat lingkup Disbunnak Kab Sgu. Rakor bertujuan untuk menegaskankan kembali peraturan yg mengatur Tata niaga TBS pekebun, khususnya Peraturan Gubernur Kalbar no 63 thn 2018. Dalam pengarahan nya Bupati Sanggau mengingatkan kembali komitmen awal dari investasi perkebunan kelapa sawit ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani,sehingga dalam berusaha diminta untuk mematuhi aturan yg telah ditetapkan. Pada kesempatan ini Bupati juga memaparkan kebijakan pembangunan perkebunan di Kabupaten Sanggau tahun 2019 – 2024. Dimana focus kegiatan adalah penataan perijinan dan peremajaan tanaman tua. Sementara itu Kapolres sanggau dalam paparannya menegaskan penting nya perkebunan ini dapat mensejahterakan masyarakat sekitarnya,karena jika terjadi kesenjangan akan berpengaruh negatif kepada kondisi kamtibmas. Sedangkan Kadisbun Prov Kalbar menegaskan kembali kepada para pimpinan perusahaan untuk mematuhi tata kelola jual beli TBS yang telah diatur dalam pergub tersebut,berikut konsekwensi sangsi yg bisa di berikan jika melanggar,mulai dari sangsi administratif sampai pencabutan ijin. Sebagai tindak lanjut dari rapat ini akan dilakukan monitoring dan pengawasan jual beli TBS pekebun di perusahaan perkebunan oleh tim terpadu yg ditugaskan oleh Bupati.