
Rapat koordinasi pembentukan Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) Kabupaten Sanggau untuk periode 2025–2029 digelar pada Selasa, 25 November 2025, di Ruang Rapat Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (NGO). Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kota Sanggau, serta pembacaan doa.
Memasuki sesi materi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, H. Syafriansyah, SP, MM, menyampaikan paparan pertama, menjelaskan bahwa RAD KSB sebelumnya telah disusun dan dijalankan pada periode 2022–2024. Menurutnya, keberadaan RAD sangat penting mengingat komoditas kelapa sawit berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Daerah. Dengan luas lahan mencapai 360.000 hektare, penyusunan RAD menjadi langkah strategis agar pengelolaan kelapa sawit berjalan selaras dengan Rencana Aksi Nasional (RAN). Kadis Bunnak menegaskan bahwa terdapat lima komponen fokus dalam penyusunan RAD, di mana penguatan koordinasi dan data menjadi komponen pertama sekaligus pondasi bagi tahapan selanjutnya.

Materi kedua disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Kabag EKSDA, Bassilinus, SKM, menekankan perlunya penyusunan roadmap RAD KSB beserta pembentukan tim pelaksana. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan industri kelapa sawit di Kabupaten Sanggau dapat berkembang secara bertanggung jawab. Selain itu, ia menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola kelapa sawit guna meningkatkan perekonomian masyarakat, termasuk penguatan kelompok kelembagaan petani melalui koperasi maupun perusahaan mitra.
Paparan ketiga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, Ibu Emiliana, SP, MM, menjelaskan bahwa proses penyusunan RAD KSB masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum. Setelah regulasi tersebut diterbitkan, draft yang telah disusun akan diformalkan melalui Surat Keputusan (SK) dan selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati Sanggau.

Dalam sesi diskusi, perwakilan NGO yakni Amri Yahya, S.Hut, M.Hut, menyampaikan sejumlah sanggahan dan pertanyaan terkait mekanisme kerja tim pelaksana serta pembagian tugas masing-masing pihak dalam penyusunan RAD. Tanggapan tersebut menjadi masukan bagi penyempurnaan struktur kerja tim ke depan.
Pada akhir rapat, seluruh peserta menyepakati pembentukan dua tim utama. Tim pertama adalah Tim Sekretariat sebagai tim inti yang beranggotakan beberapa OPD di Kabupaten Sanggau. Tim kedua merupakan Tim Penyusun yang bertugas memberikan dukungan teknis serta membantu proses penyusunan RAD KSB 2025–2029.


