Mengacu pada prinsip-prinsip pelaksanaan Kelitbangan Pemerintah Daerah, setiap kegiatan penelitian diarahkan pada penerapan kaidah-kaidah ilmiah secara umum dengan memegang teguh etika penelitian dan kode etik penelitian dalam rangka menjamin integritas hasil kelitbangan, profesi dan kelembagaan.
Badan Penelitian dan Pembangunan Kalimantan Barat menggelar Seminar Akhir Penelitian Tim Pengendali Mutu Penelitian Tahun 2019. Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Seminar Akhir Penelitian yang dilaksanakanĀ adalah dalam rangka mempersiapkan rumusan/rekomendasi (hasil akhir penelitian) secara maksimal dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agenda Tim Pengendali Mutu serta tahapan yang harus dilalui (merupakan proses) dalam setiap kegiatan penelitian,Salah satu judul yang ditampilkan adalah Penelitian Mengenai Epidemiologi Pemberantasan Rabies di Kabar yang lokus penelitiannya di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Landak yang mana penelitian tersebut telah dilaksankan pada bulan April 2019 yang lalu. Penelitian yang dilaksanakan oleh Resky Nanda Pranaka, SKM (Koordinator Peneliti), drh. Huibert Hendrian Umboh (Anggota Peneliti) dan Dr. Malik Saepudin, SKM, M.Kes (Anggota Peneliti), bertujuan untuk menganalisa faktor sosial budaya masyarakat dan menganalisa gambaran pengetahuan masyarakat yang mempengaruhi proses pelaksanaan vaksinasi dalam pemberantasan rabies serta menganalisis lalulintas HPR (Hewan Penyebar Rabies).
Hasil Akhir dari Penelitian tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan dan saran kepada Gubernur Kalbar berupa Jurnal dan propaganda yang akan dijadikan panduan dalam pemberantasan rabies di Kalbar. Rekomendasi kepada Gubernur Kalbar adalah :
1. Menyusun peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yg mengikat terkait dengan pemeliharaan hewan dengan memberikan reward dan panishment kepada masyarakat.
2. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan Dinas yg membidangi Peternakan merencanakan penambahan anggaran pengadaan vaksin baik untuk hewan maupun vaksin anti rabies (VAR) untuk manusia berdasarkan data/ jumlah HPR dan kasus gigitan akibat HPR sebelumnya.
3. Pembatasan populasi HPR terutama Anjing.
4. Peningkatan sosialisasi secara terus menerus.
Pemerintah Kabupaten Sanggau mealaui Dinas Perkebunan dan Peternakan dalam hal ini menyampaiakan upaya inovasi baru dengan gerakan SABER 24 (Sanggau Bebas Rabies tahun 2024) dengan SMS (Serentak, Masif dan Seluruhnya) yg dimulai pada tahun 2020 dalam upaya pemberantasan rabies dengan melibatkan semua stekholder. Hal ini akan menjadikan rekomendasi bagi Balitang untuk dimasukan dalam Hasil Akhir Penelitian sebagai salah satu Inovasi Kabupaten Sanggau kepada Gubernur Kalimantan Barat.