Bertempat di Hotel Mahkota Pontianak pada hari senin tanggal 2 Desember 2019 telah dilakukan rapat koordinasi pembahasan Evaluasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 63 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Indeks K dan penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Pekebun. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar AL. Leysandri,SH dan diikuti oleh staf dari direktorat PPHP Dirjenbun, OPD Provinsi Kalbar, OPD perkebunan se Kalbar, Perusahaan Perkebunan kelapa sawit, asosiasi petani, perwakilan koperasi perkebunan. Dalam pengarahannya Sekda Kalbar menegaskan strategisnya peran komoditas kelapa sawit bagi masyarakat Kalbar. Oleh karena itu peran Pemerintah sebagai fasilitator dan penyusun regulasi dalam tataniaga komoditas ini sangat penting. Sementara itu Kadis Perkebunan Provinsi Kalbar dalam paparannya menegaskan kembali pentingnya semua pihak yang terlibat dalam tataniaga ini untuk mematuhi aturan dan petunjuk yang telah diatur dalam Pergub tersebut.

Sebagai salah seorang narasumber pada kegiatan tersebut Kadis Perkebunan dan Peternakan Sanggau memberikan usulan terhadap evaluasi Pergub 63 thn 2018 terkait ketegasan dan sangsi terhadap para pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan harga yang telah ditetapkan, penertiban loading ramp ilegal dan mencari formula yang memberikan porsi keuntungan yang lebih kepada pekebun, karena para pekebun masih terbebani dengan beban operasional seperti biaya panen dan biaya transport buah.