Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 13 Oktober 2025 di Ruang Rapat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, turut hadir dalam rapat ini Mamat Wahyudi dan Salvinus perwakilan dari PT. Sucofindo dan Hotman Panjaitan, SH, Esther Melinia Sondang, SH, dan M. Khairinif, SH dari Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan H. Syafriansyah, SP, MM., dilanjutkan pemaparan dari perwakilan Kejari Sanggau sebagai Pendampingan hukum PSR yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun 2025 oleh JPN Kejaksaan Negeri Sanggau, fokus utama yakni memastikan pelaksanaan fisik sesuai ketentuan hukum dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan di lapangan. Selain itu ada 5 kelembagaan Pekebun yang hadir untuk menyampaikan progres kegiatan yang sedang berjalan hingga kendala yang dialami untuk dapat ditindaklanjuti oleh PT Sucofindo.

Kunjungan lapangan baik pemantauan ketersediaan benih prenursery & bibit sawit, pupuk, herbisida untuk PSR di penyedia, hingga pengecekan tumbang chipping dan persiapan lahan di kelembagaan pekebun yang sudah dilakukan oleh Kejari Sanggau di Kab. Sanggau, Kab. Sekadau, Kab. Ketapang dan Kota Pontianak, sebagian besar kegiatan sudah berjalan sesuai dengan tahapan teknis dan beberapa masih tahap pemeliharaan atau persiapan tanam. Adapun beberapa kendala seperti kesiapan lahan, penyimpanan saprodi dan revisi kontrak pengadaan yang akan ditindaklanjuti oleh kelembagaan pekebun.